Selasa, 24 April 2012

Mekanisme Pergerakan Wasit Futsal

Tugas Ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah SEPAK BOLA

















Disusun Oleh :

MUHAMMAD AANG CHUNAIFI

108 381

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN

STKIP PGRI JOMBANG

PENJASKES / 2010

Mekanisme Pergerakan Wasit Futsal

Sabtu, 30 Oktober 2010
Futsal merupakan sebuah olahraga yang memerlukan kecerdasan setiap pemainnya. selain basket olahraga futsal merupakan salah satu olahraga yang mengharuskan pemainnya bergerak secara cepat. cepatnya pergerakan setiap pemain dalam olahraga ini menuntut wasit yang memimpin pertandingan harus lebih jeli dalm memimpin sebuah pertandingan. seperti yang telah kita ketahui bahwa futsal dipimpin oleh 3 orang wasit.
disini simbol2 wasit saya R1,R2,R3. R1 merupakan wasit utama, artinya apabila terjadi perbedaan keputusan antara dua orang wasit pada saat memimpin sebuah pertandingan futsal, maka wasit R1 yang memiliki kewenangan penuh untuk mengluarkan keputusan. R2 adalah wasit lainnya yang bertugas pada sebuah pertandingan futsal. tugas dari kedua wasit ini sama. tidak seperti pada permainan sepak bola, tugas dari hakim garis dan wasit utama berbeda. Sedangkan R3 merupakan wasit yang bertugas untuk mengontrol sebuah pertandingan, mengontrol waktu pertandingan dan mengontrol proses time out, serta pergantian pemain. untuk tugas dan kewajiban seorang wasit futsak mungkin teman-teman dapat membacanya kembali di Futsal Law Of The Game yang diterbitkan oleh FIFA . pada artikel kali ini saya akan menjelaskan bagaimana pergerakan (mekanik) setiap seorang wasit futsal pada saat memimpin sebuah pertandingan futsal.
Posisi Diagonal dan Kick OFF
sebuah pertandingan futsal dipimpin oleh dua irang wasit yang memiliki tugas yang sama. Yang disebut dengan wasit utama (R1) adalah yang wasit berposisi berhadapan dengan meja official (penjaga waktu, R3), sedangkan R2 berposisi sejajar dengan meja official (R3).
Posisi wasit pada pertandingan futsal harus Diagonal
Posisi kedua wasit R1 dan R2 ini harus diagonal, sama halnya dengan mekanik wasit sepak bola yaitu posisi wasit utama harus diagonal dengan kedua hakim garis. dengan tujuan untuk dapat mengamati pergerakan/tindakan yang dilakukan pemain apabila pelanggaran terjadi. Namun pada permainan futsal yang berhak meniupkan peluit kick off adalah wasit R1. peluit dibunyikan setelah ada tanda dari wasit ketiga bahwa pertandingan siap dimulai. pada saat Kick Off posisi R1 tepat berada di garis tengah lapangan sedangkan posisi R2 berada pada posisi diagonal ke arah bola penyerang.
Posisi Wasit pada Saat Kick Off
Kick In (Tendangan Kedalam)
Posisi wasit pada saat kick in adalah, wasit harus menempatakan posisinya berdekatan dengan pemain yang akan menendang bola kick in. sedangkan wasit lainnya berada pada daerah kemana arah bola diserang. posisi wasit tetap diagonal.
Posisi Wasot pada saat Kick In
Pada gambar diatas, R1 berada berdekatan dengan pemain yang akan melakukan kick in, tugas R1 adalah mengontrol apakah kick in dilakukan dengan benar oleh pemain tersebut. sedangkan posisi R2 diagonal pada arah kemana bola penyerang.
Corner Kick (Tendangan Sudut)
Pada saat terjadi tendangan sudut posisi kedua wasit adalah salah satu wasit yang berdekatan dengan area tendangan sudut harus berada pada garis Base line untuk mengontrol apakah bola telah meninggalkan permainan ataukah belum. Sedangkan wasit lainnya mengambil posisi diagonal yang bertugas mengontrol pergerakan pemain pada saat tendangan sudut dilakukan.
Posisi wasit pada saat Corner Kick
Gambar diatas menjelaskan tendangan sudut dilakukan pada area R2, oleh karena itu R2 harus menempatkan posisi tepat sejajr dengan base line, serta bertugas untuk mengontrol bola pada saat ditendang oleh pemain dan mengontrol pemain pada saat menendang bola. sedangkan posisi R1 berada diagonal dengan R2 yang bertugas untuk mengontrol pergerakan pemain.
Goal Clearance
Apabila terjadi Goal Clerance maka wasit yang terdekat dengan penjaga gawang yang melakukan goal clearnce harus menempatkan posisinya berada sejajar dengan titik penalti. sedangkan wasit lainnya berada di area pertahanan lawan.
Posisi wasit pada saat Goal Clearence
Gambar diatas menunjukan bahwa R1 berada sejajar dengan titik penalti penjaga gawang, sedangkan R2 berada diagonal ke arah bola yang akan diserang.
Free Kick (Tendangan Bebas)
Jika terjadi tendangan bebas, maka wasit yang berdekatan dengan bola/area tendangan bebas dilakukan bisa menempatkan posisinya pada area di belakang penendang. Sedangkan wasit lainnya menempatkan posisinya pada area Goal line dimana arah bola akan di tendang.
Posisi Wasit pada saat Free Kick
Gambar diatas menjelaskan, Tendangan bebas dilakukan di daerah yang berdekatan dengan R2, oleh karena itu R2 menempatkan posisinya dibelakang penendang. sedangkan R1 berada sejajar dengan base line untuk mengontrol apabila terjadi gol pada saat tendangan bebas dilakukan dan juga mengontrol pergerakan pemain pada saat tendangan bebas dilakukan.
Pelanggaran Akumulasi (6x Foul)
Pada tendangan pelanggaran yang diakumulasikan, wasit utama (R1) harus berada pada base line (Goal Line) tugas dari R1 adalah untuk memastikan bola tidak dipasing ke teman sebelum bola di tendang ke arah gawang serta juga memastikan pejaga gawang tidak diganggu oleh pemain lainnya. Sedangkan R2 berada sejajar dengan titik penalti ke-2, dengan tugas untuk mengontrol posisi pemain lainnya untuk tetap berada di belakang penendang atau sejajar dengan penendang.
ilustrasi.
Posisi Wasit pada saat pelanggaran akumulasi
Wall Management (Mengatur Tembok Pertahanan)Ppada saat pelanggaran terjadi, tim bertahan diperbolehkan membuat tembok pertahanan untuk menghalangi bola. Pada proses ini salah satu wasit yang berada di dekat bola harus mengatur tembok pertahanan yang dibuat tin bertahan. Wasit ini bertugas untuk mengontrol apakah pemain yang membuat tembok pertahanan tidak melakukan pelanggaran serta mengontrol penendang bola apakah melakukan pelanggaran pada saat menendang. sedangkan posisi wasit lainnya yaitu berada pada goal line untuk mengonrol area di tim bertahan. Jika terjadi serangan balik maka wasit ini yang akan bergegas menuju arah serangan bola.
Ilustrasi berikut menjelaskan R1 berada pada area bola penendang dan tembok pertahanan. yang memiliki hak untuk meniupkan peluit adalah R1, sedangkan R2 berada pada posisi goal line. Jika terjadi serangan balik maka R2 yang bertugas untuk bergegas menuju daerah pertahanan bola yang diserang.
Posisi Wasit pada saat wall management
Penalty Kick (Tendangan Penalti)
Pada saat tendangan Penalty dilakukan, Wasit utama harus berada sejajar dengan titik penalti dan bertugas meniupkan peluit tanda tendangan bisa dilakukan, Sedangkan wasit lainnya berada di goal line untuk mengontrol bola pada saat menuju arah gawang serta mengontrol pergerakan pemain setelah tendangan penalti dilakukan.
illustrasi berikut merupakan mekanik wasit pada saat tendangan penalti dilakukan.
Posisi wasit pada saat Tendangan Penalti
semoga bermanfaat,

PERWASITAN DALAM SEPAK BOLA

Tugas Ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah SEPAK BOLA

















Disusun Oleh :

MUHAMMAD AANG CHUNAIFI

108 381

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN

STKIP PGRI JOMBANG

PENJASKES / 2010






PERWASITAN DALAM SEPAK BOLA

a. Syarat-syarat menjadi wasit
Untuk menjadi wasit harus memenuhi persyratan sebagai berikut:
1. Berbadan sehat menurut keterangan dokter (tidak berkacamata, tidak buta warna dan penglihatan baik).
2. Umur antara 24 – 40 tahun.
3. Berijazah SMA atau yang sederajat.
4. Memahami dan melaksanakan janji wasit.
b. Pakaian dan perlengkapan wasit.
1. Baju lengan pendek atau lengan panjang, celana pendek, kaos kaki, sepatu bola, pada dada sebelah kiri dipasang badge menurut haknya dan menurut ketentuan.
2. Peluit diikat dari pergelangan tangan.
3. Notes/buku kecil dan pensil atau alat tulis yang lain.
4. Jam wasit, stopwatch atau jam tangan.
5. Uang logam untuk undian.
6. Cadangan peluit dan pensil atau alat tulis yang lain.
7. Kartu merah dan kuning.
c. Kerjasama antara wasit, hakim garis, dan wasit cadangan.
Dalam memimpin suatu pertandingan, wasit dibantu oleh 2 hakim garis. Tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya dimulai setelah memasuki lapangan permainan wasit dan hakim garis harus saling mengisi kekurangan, saling membantu, dan bekerja sama.
1. Tugas seorang wasit
• Menegakan dan menjalankan peraturan
• Tidak menjatuhkan hukuman pada saat wasit itu yakin bahwa dengan jalan menghukum akan memberi keuntungan pada regu yang melanggar.
• Membuat catatan jalannya pertandingan.
• Memberikan tendangan bebas langsung atau tidak langsung.
• Memberi tendangan hukuman.
• Memberikan teguran (peringatan teguran atau peringantan ringan) peringatan kartu kuning dan mengeluarkan pemain (kartu merah).
• Menghentikan permainan untuk sementara atau seterusnya.
• Menetukan apakah bola yang akan digunakan untuk pertandingan memenuhi syarat.
2. Tugas hakim garis
• Membantu tugas wasit dengan berpegang teguh kepada peraturan yang sudah ditentukan.
• Memberi isyarat kepada wasit dalam hal-hal sebagai berikut.
- Bila bola di luar permainan harus dilakukan tendangan sudut atau tendangan gawang, serta bila terjadi bola keluar melalui garis samping harus menentukan regu mana yang berhak untuk melakukan lemparan ke dalam.
- Apakah permainan dalam keadaan offside.
3. Tugas wasit cadangan
• Menggantikan wasit atau hakim garis (apabila berhalangan).
• Mengurusi pergantian pemain.
• Memberi isyarat kepada wasit jika pertandingan telah selesai.
• Melarang offisial regu masuk ke dalam lapangan pertandingan.
• Menerima isyarat dari wasit tentang nilai dan penghentian pertandingan memberikan pendapatnya jika diminta oleh wasit pertama.

Sinyal PERWASITAN BOLA BASKET


Tugas Ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah BOLA BASKET

















Disusun Oleh :

MUHAMMAD AANG CHUNAIFI

108 381

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN

STKIP PGRI JOMBANG

PENJASKES / 2010



Sinyal Ofisial

Sinyal tangan yang diilustrasikan pada peraturan di bawah ini merupakan sinyal-sinyal yang hanya digunakan oleh wasit. Sinyal-sinyal tersebut harus digunakan oleh semua wasit di setiap pertandingan.

Merupakan hal yang juga sangat penting bagi petugas meja untuk mengenali sinyal-sinyal ini. (klik gambar untuk melihat dengan ukuran yang lebih besar)

1. Scoring
2. Berhubungan dengan Clock
3. Administratif
4. Jenis Pelanggaran
5. Pelaporan Foul ke Petugas Meja (3 langkah)
  • Langkah 1 - Nomor Pemain
  • Langkah 2 - Jenis Pelanggaran
  • Langkah 3 - Jumlah Free-Throw yang Diberikan

atau Arah Permainan

6. Administrasi Free-Throw (2 Langkah)
  • Langkah 1 - Di Dalam Area Terlarang
  • Langkah 2 - Di Luar Area Terlarang

Peraturan-peraturan dalam Bola Basket


Tugas Ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah BOLA BASKET

















Disusun Oleh :

MUHAMMAD AANG CHUNAIFI

108 381

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN

STKIP PGRI JOMBANG

PENJASKES / 2010


Peraturan-peraturan dalam Bola Basket


- Sistem pertandingan menggunakan sistem setengah kompetisi yang terdiri dari 8 tim dan akan disitribusikan ke dalam 2 (dua) group, masing-masih group terdiri dari 4 (empat) tim.
- Setiap tim terdiri dari 5 pemain inti yang bermain di lapangan dan max 7 pemain cadangan.
- Pergantian pemain inti dan cadangan pada saat pertandingan berlangsung tidak dibatasi.
- Pertandingan tidak akan ditunda apabila salah satu atau lebih dari satu anggota tim sedang bermain untuk cabang olahraga yang lain.
- Jumlah pemain minimum yang boleh bermain di lapangan adalah 5 orang.
- Apabila di lapangan terdapat kurang dari 5 orang, maka tim yang bersangkutan akan dianggap kalah.
- Setiap peserta hanya diperbolehkan membuat maksimal 4 (empat) personal fouls (pada personal foul ke 5 (lima), fouled out).
- Team foul maksimum adalah 5 (lima). Setiap foul setelah foul ke 5 (lima), maka tim lawan berhak mendapatkan 2 (dua) buah free throw.
- Team foul akan di-reset pada perpindahan babak, namun, pada saat overtime, team foul tidak akan di-reset.
- Waktu pertandingan untuk penyisihan group adalah 2 X 20 menit kotor, dimana waktu tidak akan dimatikan pada saat time out dan free throw.
- Waktu pertandingan untuk babak semi final adalah 2 x 20 menit semi kotor, dimana waktu akan dimatikan pada saat time out dan free throw.
- Waktu pertandingan untuk babak final adalah 2 x 20 menit bersih, dimana waktu akan dimatikan pada saat bola mati, time out dan free throw.
- Waktu istirahat pergantian babak ditetapkan selama 5 menit.
- Waktu time out ditetapkan selama 1 (satu) menit dengan masing-masing tim memperoleh 1 (satu) kali time out pada setiap babak.
- Apabila pada akhir game, kedua tim memperoleh angka yang sama, overtime akan diadakan.
- Masa overtime berlangsung selama 1 x 5 menit (bersih).
- Apabila sampai dengan akhir waktu dari babak overtime, masih terdapat perolehan angka yang sama, maka akan dilakukan adu free-throw. Setiap tim diwakili oleh 2 orang dengan masing-masing orang memiliki 5 kali kesempatan.
- Kemenangan dalam pertandingan penyisihan mendapat nilai 1. Apabila ada dua tim atau lebih mendapat nilai sama, maka penentuan juara group dan runner up akan dilihat dari kualitas angka memasukan pada tiap-tiap pertandingan yang dimainkan.
- Diluar dari aturan yang tertera disini, peraturan permainan mengikuti peraturan international.

- Peraturan permainan yang dipergunakan juga sangat tergantung daripada peraturan PERBAIS/FIBA mana yang berlaku. Misalnya pada tahun 1984, peraturan permainan yang berlaku adalah Peraturan Permainan PERBASI/FIBA tahun 1980 - 1984.

Alat-Alat Perlengkapan dan Lapangan

Berdasarkan Peraturan Permainan PERBASI/FIBA tahun 1980 - 1984, alat-alat perlengkapan dan lapangan terdiri dari :

1. Bola Basket

Terbuat dari karet yang menggelembung dan dilapisi sejenis kulit, karet atau sintesis. Keliling bola tidak kurang dari 75 cm dan tidak lebih dari 78 cm, serta beratnya tidak kurang dari 600 gram dan tidak lebih dari 650 gram. Bola tersebut dipompa sedemikan rupa sehingga jika dipantulkan ke lantai dari ketinggian 180 cm akan melambung tidak kurang dari 120 cm tidak lebih dari 140 cm.

2. Perlengkapan Teknik

2.1. Untuk pencatatan waktu diperlukan sedikitnya 2 buah stopwatch, satu untuk pencatat waktu dan satu lagi untuk time out.

2.2. Alat untuk mengukur waktu 30 detik

2.3. Kertas score (Scoring Book) untuk mencatat/merekam pertandingan.

2.4. Isyarat - scoring board, tanda kesalahan perorangan yakni angka 1 sampai dengan 5, serta bendera merah dua buah untuk kesalahan regu.

3. Lapangan

3.1. Lapangan Permainan

Berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang 26 m dan lebar 14 m yang diukur dari pinggir garis batas. Variasi ukuran diperolehkan dengna menambah atau mengurangi ukuran panjang 2 m serta menambah atau mengurangi ukuran lebar 1 m. Di lapangan ini terdapat beberapa ukuran seperti : lingakaran tengah, dan lain sebagainya yang secara jelas dan terperinci akan diuraikan dalam gambar di bawah nanti.

3.2. Papan Pantul

Papan pantul dibuat dari kayu keras setebal 3 cm atau dari bahan transparant yang cocok. Papan pantul berukuran panjang 180 cm dan lebar 120 cm.. Tinggi papan, 275 cm dari permukaan lantai sampai ke bagian bawah papan, dan terletak tegak lurus 120 cm jaraknya dari titik tengah garis akhir lapangan. (Perincian selengkapnya, lihat gambar).

3.3. Keranjang

Keranjang terdiri dari Ring dan Jala. Ring tersebut dari besi yang keras dengan garis tengah 45 cm berwarna jingga. Tinggi ring 305 cm dari permukaan lantai dan dipasang dipermukaan papan pantaul dengan jarak 15 cm. Sedangkan jala terdiri dari tambah putih digantung pada ring. Panjang jala 40 cm.


RUANG LINGKUP Profesionalisme Guru

Tugas Ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah PROFESI

















Disusun Oleh :

MUHAMMAD AANG CHUNAIFI

108 381

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN

STKIP PGRI JOMBANG

PENJASKES / 2010









Istilah profesionalisme guru tentu bukan sesuatu yang asing dalam dunia pendidikan. Secara sederhana, profesional berasal dari kata profesi yang berarti jabatan. Orang yang profesional adalah orang yang mampu melaksanakan tugas jabatannya secara mumpuni, baik secara konseptual maupun aplikatif. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan mumpuni dalam melaksanakan tugas jabatan guru.

Bila ditinjau secara lebih dalam, terdapat beberapa karakteristik profesionalisme guru. Rebore (1991) mengemukakan enam karakteristik profesionalisme guru, yaitu: (1) pemahaman dan penerimaan dalam melaksanakan tugas, (2) kemauan melakukan kerja sama secara efektif dengan siswa, guru, orang tua siswa, dan masyarakat, (3) kemampuan mengembangkan visi dan pertumbuhan jabatan secara terus menerus, (4) mengutamakan pelayanan dalam tugas, (5) mengarahkan, menekan dan menumbuhkan pola perilaku siswa, serta (6) melaksanakan kode etik jabatan.

Sementara itu, Glickman (1981) memberikan ciri profesionalisme guru dari dua sisi, yaitu kemampuan berpikir abstrak (abstraction) dan komitmen (commitment). Guru yang profesional memiliki tingkat berpikir abstrak yang tinggi, yaitu mampu merumuskan konsep, menangkap, mengidentifikasi, dan memecahkan berbagai macam persoalan yang dihadapi dalam tugas, dan juga memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas. Komitmen adalah kemauan kuat untuk melaksanakan tugas yang didasari dengan rasa penuh tanggung jawab.

Lebih lanjut, Welker (1992) mengemukakan bahwa profesionalisme guru dapat dicapai bila guru ahli (expert) dalam melakasnakan tugas, dan selalu mengembangkan diri (growth). Glatthorm (1990) mengemukakan bahwa dalam melihat profesionalisme guru, disamping kemampuan dalam melaksanakan tugas, juga perlu mempertimbangkan aspek komitmen dan tanggung jawab (responsibility), serta kemandirian (autonomy).

Membicarakan tentang profesionalisme guru, tentu tidak bisa dilepaskan dari kegiatan pengembangan profesi guru itu sendiri. Secara garis besarnya, kegiatan pengembangan profesi guru dapat dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu: (1) pengembangan intensif (intensive development), (2) pengembangan kooperatif (cooperative development), dan (3) pengembangan mandiri (self directed development) (Glatthorm, 1991).

Pengembangan intensif (intensive development) adalah bentuk pengembangan yang dilakukan pimpinan terhadap guru yang dilakukan secara intensif berdasarkan kebutuhan guru. Model ini biasanya dilakukan melalui langkah-langkah yang sistematis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pertemuan balikan atau refleksi. Teknik pengembangan yang digunakan antara lain melalui pelatihan, penataran, kursus, loka karya, dan sejenisnya.

Pengembangan kooperatif (cooperative development) adalah suatu bentuk pengembangan guru yang dilakukan melalui kerja sama dengan teman sejawat dalam suatu tim yang bekerja sama secara sistematis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional guru melalui pemberian masukan, saran, nasehat, atau bantuan teman sejawat. Teknik pengembangan yang digunakan bisa melalui pertemuan KKG atau MGMP/MGBK. Teknik ini disebut juga dengan istilah peer supervision atau collaborative supervision.

Pengembangan mandiri (self directed development) adalah bentuk pengembangan yang dilakukan melalui pengembangan diri sendiri. Bentuk ini memberikan otonomi secara luas kepada guru. Guru berusaha untuk merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan, dan menganalisis balikan untuk pengembangan diri sendiri. Teknik yang digunakan bisa melalui evaluasi diri (self evaluation) atau penelitian tindakan (action research).


Profesionalisme Guru

TUGAS KEPELATIHAN

Tugas Ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah KEPELATIHAN

















Disusun Oleh :

MUHAMMAD AANG CHUNAIFI

108 381

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN

STKIP PGRI JOMBANG

PENJASKES / 2010


Profesionalisme Guru





Istilah profesionalisme guru tentu bukan sesuatu yang asing dalam dunia pendidikan. Secara sederhana, profesional berasal dari kata profesi yang berarti jabatan. Orang yang profesional adalah orang yang mampu melaksanakan tugas jabatannya secara mumpuni, baik secara konseptual maupun aplikatif. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan mumpuni dalam melaksanakan tugas jabatan guru.

Bila ditinjau secara lebih dalam, terdapat beberapa karakteristik profesionalisme guru. Rebore (1991) mengemukakan enam karakteristik profesionalisme guru, yaitu: (1) pemahaman dan penerimaan dalam melaksanakan tugas, (2) kemauan melakukan kerja sama secara efektif dengan siswa, guru, orang tua siswa, dan masyarakat, (3) kemampuan mengembangkan visi dan pertumbuhan jabatan secara terus menerus, (4) mengutamakan pelayanan dalam tugas, (5) mengarahkan, menekan dan menumbuhkan pola perilaku siswa, serta (6) melaksanakan kode etik jabatan.

Sementara itu, Glickman (1981) memberikan ciri profesionalisme guru dari dua sisi, yaitu kemampuan berpikir abstrak (abstraction) dan komitmen (commitment). Guru yang profesional memiliki tingkat berpikir abstrak yang tinggi, yaitu mampu merumuskan konsep, menangkap, mengidentifikasi, dan memecahkan berbagai macam persoalan yang dihadapi dalam tugas, dan juga memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas. Komitmen adalah kemauan kuat untuk melaksanakan tugas yang didasari dengan rasa penuh tanggung jawab.

Lebih lanjut, Welker (1992) mengemukakan bahwa profesionalisme guru dapat dicapai bila guru ahli (expert) dalam melakasnakan tugas, dan selalu mengembangkan diri (growth). Glatthorm (1990) mengemukakan bahwa dalam melihat profesionalisme guru, disamping kemampuan dalam melaksanakan tugas, juga perlu mempertimbangkan aspek komitmen dan tanggung jawab (responsibility), serta kemandirian (autonomy).

Membicarakan tentang profesionalisme guru, tentu tidak bisa dilepaskan dari kegiatan pengembangan profesi guru itu sendiri. Secara garis besarnya, kegiatan pengembangan profesi guru dapat dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu: (1) pengembangan intensif (intensive development), (2) pengembangan kooperatif (cooperative development), dan (3) pengembangan mandiri (self directed development) (Glatthorm, 1991).

Pengembangan intensif (intensive development) adalah bentuk pengembangan yang dilakukan pimpinan terhadap guru yang dilakukan secara intensif berdasarkan kebutuhan guru. Model ini biasanya dilakukan melalui langkah-langkah yang sistematis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pertemuan balikan atau refleksi. Teknik pengembangan yang digunakan antara lain melalui pelatihan, penataran, kursus, loka karya, dan sejenisnya.

Pengembangan kooperatif (cooperative development) adalah suatu bentuk pengembangan guru yang dilakukan melalui kerja sama dengan teman sejawat dalam suatu tim yang bekerja sama secara sistematis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional guru melalui pemberian masukan, saran, nasehat, atau bantuan teman sejawat. Teknik pengembangan yang digunakan bisa melalui pertemuan KKG atau MGMP/MGBK. Teknik ini disebut juga dengan istilah peer supervision atau collaborative supervision.

Pengembangan mandiri (self directed development) adalah bentuk pengembangan yang dilakukan melalui pengembangan diri sendiri. Bentuk ini memberikan otonomi secara luas kepada guru. Guru berusaha untuk merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan, dan menganalisis balikan untuk pengembangan diri sendiri. Teknik yang digunakan bisa melalui evaluasi diri (self evaluation) atau penelitian tindakan (action research).

PROFESIONALISME GURU

TUGAS KEPELATIHAN

Tugas Ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah PROFESI PENDIDIKAN

















Disusun Oleh :

MUHAMMAD AANG CHUNAIFI

108 381

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN

STKIP PGRI JOMBANG

PENJASKES / 2010



PROFESIONALISME GURU



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang masalah
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa dalam lingkup pendidikan yang terkecil yaitu sekolah, guru memegang peranan yang amat penting dan strategis. Kelancaran proses seluruh kegiatan pendidikan terutama disekolah, sepenuhnya berada dalam tanggung jawab para guru. Guru adalah seorang pemimpin yang harus mengatur, mengawasi dan mengelola seluruh kegiatan proses pembelajaran di sekolah yang menjadi lingkup tanggung jawabnya
Dalam menghadapi tuntunan situasi perkembangan zaman dan pembangunan nasional, sistem pendidikan nasional harus dapat dilaksanakan secara tepat guna dan hasil guna dalam berbagai aspek dimensi,jenjang dan tingkat pendidikan. Keadaan semacam itu pada gilirannya akan menuntut para pelaksana dalam bidang pendidikan diberbagai jenjang untuk mampu menjawab tuntutan tersebut melalui fungsi-fungsinya sebagai guru.
Guru memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di Indonesia. Tampaknya kehadiran guru hingga saat ini bahkan sampai akhir hayat nanti tidak akan pernah dapat digantikan oleh yang lain, terlebih pada masyarakat Indonesia yang multikultural dan multibudaya, kehadiran teknologi tidak dapat menggantikan tugas-tugas guru yang cukup kompleks dan unik.
Oleh sebab itu, diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan diharapkan secara berkesinambungan mereka dapat meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional. Profesional artinya dilaksanakan secara sungguh- sungguh dan didukung oleh para petugas secara profesional. Petugas yang profesional adalah petugas yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yanng kuat. Untuk menguji kompetensi tersebut, pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru khususnya guru dalam jabatan. Penilaian sertifikasi dilakukan secara portofolio.
Sejumlah penelitian membuktikan bahwa guru yang profesional merupakan salah satu indikator penting dari sekolah berkualitas. Guru yang profesional akan sangat membantu proses pencapaian visi misi sekolah. Mengingat strategisnya peran yang dimiliki oleh seorang guru, usaha-usaha untuk mengenali dan mengembangkan profesionalisme guru menjadi sangat penting untuk dilakukan.
1.2 Rumusan Masalah
Untuk memudahkan penulis dalam menyusun makalah ini, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan profesionalisme guru
2. Bagaimana peran guru profesional dalam proses pembelajaran
3. Apa saja faktor- faktor yang mempengaruhi profesionalisme guru
4. Apa saja syarat-syarat menjadi guru profesionalisme
5. Bagaimana upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru
1.3 Tujuan pembahasan
Makalah ini disusun selain untuk memenuhi tugas mata kuliah dasar-dasar pendidikan,juga untuk menambah wawasan kita mengenai profesionalisme guru, dan diharapkan kita akan menjadi calon guru yang profesional.










BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian profesionalisme guru
Ahmad Tafsir mendefinisikan bahwa profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Istilah profesional aslinya adalah kata sifat dari kata ” profession ” (pekerjaan ) yang berarti sangat mampu melakukan pekerjaan. Sebagai kata benda, profesional lebih berarti orang yang melaksanakan sebuah profesi dengan menggunakan profesi sebagai mata pencaharian.(Mc. Leod,1989)
Dalam kamus bahasa Indonesia edisi kedua (1991), guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam bahasa Arab disebut ” Mu’alim”, dalam bahasa inggris ”teacher” memiliki arti sederhana yakni ” A person whose occuption is teaching others” ( Mc. Leod,1989) artinya seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain.
Undang – undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yakni sebagaimana tercantum dalam bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 sebagai berikut guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dan menegah.
Di dalam UU sistem pendidikan nasional tahun 2003 pada pasal 39 ayat 2 menjelaskan:
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Profesionalisme guru merupakan kondisi,arah, nilai,tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Adapun guru yang profesional itu sendiri adalah guru yang berkualitas, berkompeten, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar siswa yang nantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik.

Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat atau tidak memperoleh pekerjaan yang lainnya.
Profesionalisme yang berdasarkan keterbukaan dan kebijakan terhadap ide – ide pembaharuan itulah yang akan mampu melestarikan eksistensi madrasah atau sekolah kita, sebagaimana dalam hadits nabi Muhammad SAW bersabda:

”Jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan profesinya (ahlinya) maka tunggulah kehancurannya.” (H.R. Bukhari)

Juga firman Alloh yang mengingatkan kita semua seperti yang tercantum dalam surat Al-an’am ayat 135 adalah :
                    
Katakanlah: "Hai kaumku, berbuatlah (bekerjalah) sepenuh kemampuanmu(menurut profesimu masing- masing, Sesungguhnya akupun berbuat (bekerja pula). kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik di dunia ini. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan keberuntungan.


2.2 Peran guru profesionalisme dalam proses belajar mengajar
Proses merupakan serangkaian aktivitas dalam memberlangsungkan sesuatu dari awal sampai akhir, maka suatu proses merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisah dari fungsi dan proses manajemen.
Proses dari pada administrasi dan manajemen,menurut Luther Gullick yang terkenal dengan akronim ( Suwarno, 24 ) adalah :
1. Perencanaan ( planing ) adalah perincian dalam garis besar untuk memudahkan pelaksanaan dan metode yang digunakan dalam menyelesaikan maksud atau tujuan badan usaha itu.
2. Pengorganisasian adalah menetapkan struktur formal dari pada kewenangan dimana pekerjaan di bagi-bagi sedemikian rupa, ditentukan dan dikoordinasikan untuk mencapai tujuan yang diinginkan
3. Penyusunan pegawai adalah keseluruhan fungsi dari pada kepegawaian sebagai usaha pelaksanaannya, melatih para staf dan memelihara situasi pekerjaan yang menyenangkan.
4. Pembina kerja (directing)merupakan tugas yang terus menerus didalam pengambilan keputusan, yang berwujud suatu perintah khusus atau umum dan intruksi intruksi dan bertindak sebagai pemimpin dalam suatu badan usaha atau organisasi
5. Pengkoordinasiaan (coordinating) merupakan jewajiban yang penting untuk menghubungkan berbagai kegiatan dari pada pekerjaan.
6. Pelaporan (reporting) yaitu pimpinan yang bertanggung jawab harus mengetahui apa yang sedang dilakukan, baik bagi keperluan pimpinan maupun bawahannya melalui catatan,penelitian, maupun inpeksi
7. Anggaran (budgeting) yaitu semua anggaran akan berjalan dengan baik bila disertai dengan usaha pembiayaan dalam bentuk rencana anggaran dan pengawasan anggaran.
Dengan pandangan diatas maka guru yang profesional dituntut harus mampu berperan selaku manajer yang baik yang didalamnya harus mampu melangsungkan seluruh tahap –tahap aktivitas dan proses pembelajaran dengan manajerial yang baik sehingga tujuan pembelajaran yang diharapkan dapat diraih dengan hasil yang memuaskan.
Peran guru profesional atau tenaga kependidikan adalah :
a. Tenaga kependidikan sebagai pendidik dan pengajar yakni tenaga kependidikan yang harus memiliki kesetabilan emosi, ingin memajukan peserta didik, bersifat realistas, bersikap jujur dan terbuka, peka terhadap perkembangan,terutama inovasi pendidikan
b. Tenaga kependidikan sebagai anggota masyarakat,untuk itu harus menguasai psikologi sosial, memiliki pengetahuan tentang hubungan antar manusia dan sebagai anggota masyarakat harus memiliki keterampilan membina kelompok, keterampilan bekerja sama.
c. Tenaga kependidikan perlu memiliki kepribadian menguasai ilmu kepemimpinan menguasai prinsif hubungan manusia, tekhnik berkomunikasi serta menguasai berbagai aspek kegiatan organisasi yang ada di sekolah
d. Tenaga kependidikan sebagai pengelola proses belajar mengajar yakni tenaga kependidikan yang harus mampu dan menguasai berbagai metode mengajar dan harus mampu menguasai situasi belajar mengajar didalam kelas maupun di luar kelas.

2.3 Faktor- faktor yang mempengaruhi guru profesional
Secara garis besarnya faktor-faktor yang mempengaruhi guru profesional antara lain sebagai berikut:
a. Status Akademik
Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang bersifat profesi. Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesi adalah pekerjaan yang hanya dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan lainnya.
Untuk menciptakan tenaga –tenaga profesional tersebut pada dasarnya disekolah dibina dan dikembangkan dari sebagai segi diantaranya:
1. Segi toritis yaitu dilembaga atau sekolah - sekolah keguruan yang membina dan menciftakan tenaga-tenaga profesional ini diberikan ilmu - ilmu pengetahuan selain ilmu pengetahuan yang harus disampaikan kepada anak didik,juga diberikan ilmu –ilmu pengetahuan khusus unuk menunjang kepropfesionalannya sebagai guru yang berupa ilmu mendidik, ilmu jiwa , didaktik metodik administrasi pendidikan dan sebagainya.
2. Segi praktis yaitu secara praktis dapat diartikan dengan berdasarkan praktek adalah cara melakukan apayang tersebut dalam teori ( W.J.S. Porwadarminta 1999:99 )

b. Pengalaman belajar
Dalam menghadapi anak didik tidaklah mudah untuk mengorganisir mereka, dan hal tersebut banyak menjadi keluhan, serta banyak pula dijumpai guru yang mengeluh karena sulit untuk menciptakan suasana kegiatan belajar mengajar yang menyenangkan dan menggairahkan. Hal tersebut dikarenakan guru kurang mampu untuk menguasai dan menyesuaikan diri terhadap proses belajar mengajar yang berlangsung.
c. Mencintai profesi sebagai guru
Rasa cinta tumbuh dari naluri kemanusiaan dan rasa cinta akan mendorong individu untuk melakukan sesuatu sebagai usaha dan pengorbanan. Seseorang yang melakukan sesuatu dengan tanpa adanya rasa cinta biasanya orang yang keadaannya dalam paksaan orang lain, maka dalam melaksanakan hak nya itu dengan merasa terpaksa. Dalam melakukan sesuatu akan lebih berhasil apabila disertai dengan adanya rasa mencintai terhadap apa yang dilakukannya itu.

d. Berkepribadian
Secara bahasa kepribadian adalah keseluruhan sifat- sifat yang merupakan watak seseorang. Dalam proses belajar mengajar kepribadian seorang guru ikut serta menentukan watak kepada siswanya. Dalam proses belajar mengajar kepribadian seorang guru sangat menentukan terhadap pembentukan kepribadian siswa untuk menanamkan akhlak yang baik sebagai umat manusia
Mendidik adalah prilaku yang universal artinya pada dasarnya semua orang dapat melakukannya, orang tua mendidik anaknya, pemimpin mendidik bawahannya , pelatih mendidik anak asuhnya dan sudah barang tentu guru mendidik muridnya. Tetapi bagaimana cara mendidik yang lebih efektif dibanding dengan cara mendidik yang biasa.
Dihadapan anak, guru dianggap sebagai orang yanng mempunyai kelebihan dibanding dengan orang – orang yanng dikenal oleh mereka. Oleh sebab itu guru harus mampu bertindak sesuai dengan kedudukannya seperti yang dinyatakan oleh Kent Wiliam yaitu:
• Sebagai hakim
• Sebagai wakil masyarakat
• Sebagai narasumber
• Sebagai wasit
• Sebagai penolong siswa
• Seabagai objek identifikasi
• Sebagai pereda ketegangan atau kecemasan
• Sebagai pengganti orang tua
• Sebagai objek penumpahan masalah dan kekecewaan

Guru sebagai pelaksana proses pendidikan, perlu memiliki keahlian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karenanya keberhasilan proses belajar mengajar sangat tergantung kepada bagaimana guru mengajar. Agar guru dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif dan efisien, maka guru perlu memiliki kompetensi yang dapat menunjang tugasnya. Kompetensi tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Kompetensi pribadi
 Memiliki pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama
 Memiliki pengetahuan tentang budaya dan tradisi
 Memlki pengetahuan tentanng demokrasi
 Memiliki pengetahuan tentang estetika
 Setia terhadap harkat dan martabat manusia
Sedangkan kompetensi lebih khusus pribadi adalah bersikap simpati, empati, terbuka, berwibawa , bertanggunng jawab, dan mampu menilai diri sendiri
2.Kompetensi profesional,mencakup kemampuan dalam hal :
 Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofis dan psikologis
 Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik
 Mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya
 Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
 Mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas yang lain
 Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
 Mampu melaksanakan evaluasi belajar
 Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik
3.Kompetensi sosial
Kemampuan sosial tenaga kependidikan adalah salah satu daya atau kemampuan tenaga kependidikan untuk memperiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemapuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan yang akan datang
Tenaga kependidikan harus mampu berkomunikasi dengan masyarakat, mampu bergaul dan melayani masyarakat dengan baik , mampu mendorong dan menunjang kreatifitas masyarakat, dan menjaga emosi dan perilaku yang tidak baik.
2.4 Syarat - syarat menjadi guru profesional
Dilihat dari tugas dan tanggung jawabnya, tenaga kependidikan ternyata bahwa untuk menyandang pekerjaan dan jabatan tersebut dituntut beberapa persyaratan. Menurut Muhammad Ali ( 1985 : 35 ) sebagai berikut :
1. Menuntut adanya keteramplilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
3. Menuntut tingkat pendidikan keguruan yang memadai
4. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya
5. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupannya
Untuk itulah seorang guru harus mempersiapkan diri sebaik – baiknya untuk memenuhi panggilan tugasnya, baik berupa im-service training ( diklat/penataran ) maupun pre service training (pendidikan keguruan secara formal )
Secara khusus, sebagai sebuah profesi keguruan, ada beberapa kriteria seorang guru. Menurut versi National Education Association (NEA), guru berarti jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan profesional yang lama, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan standarnya sendiri, lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi, mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Tidak mudah menjadi guru, perlu persiapan, latihan, pembiasaan dan pendidikan yang cukup. Itulah sebabnya, salah satu kompetensi guru profesional itu harus ada ijazah guru. Ijazah bukan semata-mata karena alasan formalitas.
Selain itu sebagaimana dikemukakan oleh tim pembina kuliah Didaktik metodik kurikulum UPI ( 1989 : 9 ) persyaratan guru adalah :
1. Persyaratan Fisik yaitu kesehatan jasmani
2. Persyaratan psikis yaitu sehat rohaninya serta diharapkan memiliki bakat dan minat keguruan
3. Persyaratan mental yaitu memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi keguruan mencintai dan mengabdi dedikasi pada tugas jabatannya.
4. Persyaratan moral yaitu sifat susila dan budi pekeri yang luhur
5. Persyaratan intelektual atau akademis yaitu mengenal pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru yang memberi bekal untuk menunaikan tugas sebagai pendidik formal di sekolah
6. Berdasarkan PP nomor 19 tahun 2007 tentang standar nasional pendidikan, standar tenaga pendidik ditetapkan, pendidik pada usia dini SD / MI, SMP / MTs, SMA / MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma IV atau sarjana S1, latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan anak usia dini , SD/ MI, SMP/MTs, SMA atau yang sederajat dan kependidikan lain atau psikologi dan sertifikasi profesi guru
Guru yang memenuhi persyaratan atau yang profesional tentunya akan dapat menumbuhkan perhatian siswa dalam belajar, sehingga dapat mewujudkan situasi belajar mengajar yang baik. Sebagaimana Nana Sudjana ( 2000 : 16 ) menyatakan :

Tanggung jawab dalam mengembangkan profesi pada dasarnya ialah tuntunan dan panggilan untuk selalu mencintai, menghargai , menjaga , dan meningkatkan tugas dan tanggung jawab terhadap profesi . Guru harus sadar bahwa tugas dan tanggung jawabnya tidak bisa dilakukan oleh orang lain kecuali oleh dirinya sendiri.

Berkenaan dengan hal tersbut diatas sehingga dalam kegiatan belajar mengajar, guru dituntut dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan penuh rasa tanggung jawab disertai dengan kasih sayang kepada siswa sehingga dapat menarik perhatiansiswa, minat serta keaktifan dalam belajar mengajar dengan baik dan optimal.

2.3 Upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru
Profesionalisme guru merupakan acuan yang sangat penting bagi peningkatan dunia pendidikan. banyak cara yang dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru. Jalan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan Profesionalisme guru antara lain:
1. Peningkatan kesejahteraan. Agar seorang guru bermartabat dan mampu "membangun"manusia muda dengan penuh percaya diri, guru harus memiliki kesejahteraan yang cukup Gaji yang memadai. Perlu ditata ulang sistem penggajian guru agar gaji yang diterimanya setiap bulan dapat mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya dan pendidikan putra-putrinya. Dengan penghasilan yang mencukupi, tidak perlu guru bersusah payah untuk mencari nafkah tambahan di luar jam kerjanya. Guru akan lebih berkonsentrasi pada profesinya, tanpa harus mengkhawatirkan kehidupan rumah tangganya serta khawatirakan pendidikan putra-putrinya. Guru mempunyai waktu yang cukup untukmempersiapkan diri tampil prima di depan kelas. Jika mungkin, seorang guru dapat meningkatkan profesinya dengan menulis buku materi pelajaran yang dapat dipergunakan diri sendiri untuk mengajar dan membantu guru-guru lain yang belum mencapai tingkatnya. Hal ini dapat lebih menyejahterakan kehidupan guru dan akan lebih meningkatkan status sosial guru. Guru akan lebih dihormati dan dikagumi oleh anak didiknya. Jika anak didik mengagumi gurunya maka motivasi belajar siswa akan meningkat dan pendidikan pasti akan lebih berhasil.
2. Kurangi beban guru dari tugas-tugas administrasi yang sangat menyita waktu. Sebaiknya tugas-tugas administrasi yang selama ini harus dikerjakan seorang guru, dibuat oleh suatu tim di Diknas atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang disesuaikan dengan kondisi daerah dan bersifat fleksibel (bukan harga mati) lalu disosialisasikan kepada guru melalui sekolah-sekolah. Hal ini dapat dijadikan sebagai pegangan guru mengajar dalam mengajar dan membantu guru-guru pemula untuk mengajar tanpa membebani tugas-tugas rutin guru.
3. Penyelenggaraan pelatihan dan sarana. Salah satu usaha untuk meningkatkan profesionalitas guru adalah pendalaman materi pelajaran melalui pelatihan-pelatihan. Beri kesempatan guru untuk mengikuti pelatihan-pelatihan tanpa beban biaya atau melengkapi sarana dan kesempatan agar guru dapat banyak membaca buku-buku materi pelajaran yang dibutuhkan guru untuk memperdalam pengetahuannya.
4. Pembinaan perilaku kerja. Studi-studi sosiologi sejak zaman Max Weber di awal abad ke-20 dan penelitian penelitian manajemen dua puluh tahun belakangan bermuara pada satu kesimpulan utama bahwa keberhasilan pada berbagai
wilayah kehidupan ternyata ditentukan oleh perilaku manusia, terutama perilaku kerja.
5. Penciptaan waktu luang. Waktu luang (leisure time) sudah lama menjadi sebuah bagian proses pembudayaan. Salah satu tujuan pendidikan klasik (Yunani-Romawi) adalah menjadikan manusia makin menjadi "penganggur terhormat", dalam arti semakin memiliki banyak waktu luang untuk mempertajam intelektualitas (mind) dan kepribadian (personal).
6. Memahami tuntutan standar profesi yang ada, Upaya memahami tuntutan standar profesi yang ada (di Indonesia dan yang berlaku di dunia) harus ditempatkan sebagai prioritas utama jika guru kita ingin meningkatkan profesionalismenya. Hal ini didasarkan kepada beberapa alasan sebagai berikut: Pertama, persaingan global sekarang memungkinkan adanya mobilitas guru secara lintas negara. Kedua, sebagai profesional seorang guru harus mengikuti tuntutan perkembangan profesi secara global, dan tuntutan masyarakat yang menghendaki pelayanan vang lebih baik. Cara satu-satunya untuk memenuhi standar profesi ini adalah dengan belaiar secara terus menerus sepanjang hayat, dengan membuka diri yakni mau mendengar dan melihat perkembangan baru di bidangnya.
7. Mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan, Kemudian upaya mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan juga tidak kalah pentingnya bagi guru. Dengan dipenuhinya kualifikasi dan kompetensi yang memadai maka guru memiliki posisi tawar yang kuat dan memenuhi syarat yang dibutuhkan. Peningkatan kualitas dan kompetensi ini dapat ditempuh melalui in-service tarining dan berbagai upaya lain untuk memperoleh sertifikasi
8. Membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk lewat organisasi profesi. Upaya membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas dapat dilakukan guru dengan membina jaringan kerja atau networking. Guru harus berusaha mengetahui apa yang telah dilakukan oleh sejawatnya yang sukses
9. Mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada konstituen, Selanjutnya upaya membangun etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelavanan bermutu tinggi kepada konstituen merupakan suatu keharusan di zaman sekarang. Semua bidang dituntut untuk memberikan pelayanan prima. Guru pun harus memberikan pelayanan prima kepada konstituennya yaitu siswa, orangtua dan sekolah sebagai stakeholder. Terlebih lagi pelayanan pendidikan adalah termasuk pelayanan publik vang didanai. diadakan, dikontrol oleh dan untuk kepentingan publik. Oleh karena itu guru harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik.
10. Mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir agar senantiasa tidak ketinggalan dalam kemampuannya mengelola pembelajaran. Guru dapat memanfaatkan media dan ide-ide baru bidang teknologi pendidikan seperti media presentasi, komputer (hard technologies) dan juga pendekatan-pendekatan baru bidang teknologi pendidikan (soft technologies). Upaya-upaya guru untuk meningkatkan profesionalismenya tersebut pada akhirnya memerlukan adanya dukungan dari semua pihak yang terkait agar benar-benar terwujud. Pihak-pihak yang harus memberikan dukungannya tersebut adalah organisasi profesi seperti PGRI, pemerintah dan juga masyarakat.



























BAB III
KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan
Istilah profesional aslinya adalah kata sifat dari kata ” profession ” (pekerjaan ) yang berarti sangat mampu melakukan pekerjaan. Sebagai kata benda, profesional lebih berarti orang yang melaksanakan sebuah profesi dengan menggunakan profesi sebagai mata pencaharian.(Mc. Leod,1989) Profesionalisme guru merupakan kondisi,arah ,nilai,tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Adapun guru yang profesional itu sendiri adalah guru yang berkualitas, berkompetensi, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar siswa yang nantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik.
Peran guru profesionalalisme dalam proses dari pada administrasi dan manajemen proses belajar mengajar : perencanaan, pengorganisasian, penyusunan , pembinaan kerja, pengkoordinasian , pelaporan, anggaran
Faktor- faktor yang mempengaruhi guru profesional : status akademik, pengalaman belajar, mencintai profesi sebagai guru, berkepribadian.
Syarat- syarat menjadi guru profesional :
 Menuntut adanya keteramplilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
 Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
 Menuntut tingkat pendidikan keguruan yang memadai
 Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya
 Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupannya
Upaya – upaya meningkatkan profesionalisme guru :
1. Peningkatan kesejahteraan
2. Kurangi beban guru dari tugas-tugas administrasi yang sangat menyita waktu.
3.Penyelenggaraan pelatihan dan sarana
4. Pembinaan perilaku kerja.
5. Penciptaan waktu luang.
6. Memahami tuntutan standar profesi yang ada
7. Mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan
8. Membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk lewat organisasi profesi.
9. Mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada konstituen
10. Mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir agar senantiasa tidak ketinggalan dalam kemampuannya mengelola pembelajaran

3.2 SARAN
Penyusun makalah ini manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah profesionalisme guru ,setelah membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Marilah kita belajar untuk menjadi calon guru yang profesional.



















DAFTAR PUSTAKA

Al- Qur’an dan terjemahannya , CV Dipenogoro Bandung. 2004
Aqib Zainal. Profesionalisme guru dalam pembelajaran. Insan Cendikia Surabaya.2002
Handayaninngrat, soewarno.Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan manajemen Gunung Agung.Jakarta. 1996
Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar tenaga pendidik
Rusyan Tabrani.Profesionalisme tenaga kependidikan.Nine Karya Jaya Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1999
Surya M.Kapaita selekta Kependidikan Universitas Terbuka. Jakarta. 2007
Suara Daerah Edisi Oktober 2007
UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003


Sabtu, 14 April 2012

TUGAS KEPELATIHAN

TUGAS KEPELATIHAN

Tugas Ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah KEPELATIHAN

















Disusun Oleh :

MUHAMMAD AANG CHUNAIFI

108 381

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN

STKIP PGRI JOMBANG

PENJASKES / 2010


  1. PAULA PADELFFE
DIKETAHUI : UMUR = 38 TAHUN
BB = 54 KG
TING = 173 CM
IMT = 18,042
5000 meter = 14 menit 29,11 detik
100000 meter = 30 menit 01,09 detik
Marathon = 2 jam 15 menit 25 detik
KAM = 14,48 x 5000/14,8 = 345,3 ml/menit

DITANYA :
a. KAM relatif dan absolut?
b. Hasil TL 15 menit?
c. Waktu TL 3000 meter?

JAWAB
a. KAMrelatif = (v – 133) 0,172 + 33,3
= (345,3 – 133) 0,172 + 33,3
= 36,5176 + 33,3
= 69,8156 ml/kg/menit
KAMabso =

b. HASIL TL 15 menit?

KAM = (V – 133)0,172 + 33,3
69,8156 – 33,3 = (V – 133)0,172
36,5156/0,172 = (V – 133) V = d/t
212,3 + 13.3 = V 345,3 = d/15
345,3 = V d = 345,5 x 15 = 5179,5 meter

c. HASIL TL 3000 meter?
KAM = (V – 133)0,172 + 33,3
69,8156 = (d/t – 133) 0,172
69,8156 – 33,3 = (3000/t – 133)
36,5156/0,172 = (3000/t – 133)
212,3 + 133 = 3000/t
t = 3000/345,3
t = 8,68 menit


  1. KURNIA MEGA
Diketahui:
Tinggi : 184 cm
BB : 75 Kg
IMT : 22,153
Umur : 21 tahun
TL 15 menit dengan jarak 3600 meter

Ditanya:
KAM...?

Jawab
KAM = (V – 133) 0,172 + 33,3
= (d/t – 133 ) 0,172 + 33,3
= (3600/15 – 133) 0,172 + 33,3
= (240 – 133 ) 0,172 + 33,3
= (107) 0,172 + 33,3
= 18,404 + 33,3
= 51,704 ml/kg/menit





3. M.Risky
Diketahui:
Tinggi : 174 cm
BB : 63 Kg
IMT : 20,808


Ditanya:
KAM...?

Jawab
KAM = (V – 133) 0,172 + 33,3
= (d/t – 133 ) 0,172 + 33,3
= (3600/15 – 133) 0,172 + 33,3
= (240 – 133 ) 0,172 + 33,3
= (107) 0,172 + 33,3
= 18,404 + 33,3
= 51,704 ml/kg/menit