BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI 1. Pengertian demokrasi Berbicara tentang pengertian demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat kita jadikan acuan agar kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat tersebut antara lainnya dikemukakan oleh para took seperti berikut. 1. Kranenburg.berpendapt bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerinyah)...
Assalamu'alaikum Wr Wb rasa syukur saya panjatkan kehadirat allah SWT,karena rahmatnyalah saya bisa menciptakan laman ini yang tak lain bertujuan untuk membantu saudara"q yang menempuh kuliah jurusan penjaskes.kami disini mempunyai keinginan agar mereka" yang membutuhkan bisa lebih mudah lagi mencari tugas"nya semoga dengan pa yang ada ini bisa berguna buat mereka" yang membutuhkan.terakhirkalinya saya ucapkan semoga bermanfaat.amin.jazakumulloh khairon katsiron wassalamu'alaikum Wr Wb
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan
Selasa, 14 Juni 2011
Senin, 28 Maret 2011
WAHANA POLITIK PRAKTIS
1. Sistem Pemilihan Umum (dari segi tujuan penyelenggaraannya) :
· Sistem Pemilihan Langsung : pemilihan yang para pemilihnya langsung memilih anggota-anggota Badan Perwakilan Rakyat yang akan mewakilinya.
· Sistem Pemilihan Bertingkat : Pemilihan yang dalampemilihan tahap pertama memilih wali pemilih, kemudian walim pemilih itu memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Sistem Pemilihan Umum (dari segi tujuan pandangan rakyat) :
· Sistem Pemilihan Mekanis : pemilihan yang melihat rakyat sebagai masa/kelompok individu yang mempunyai hubungan yang sama, masing-masing individu dianggap sebagai satu-satunya pengendalian hak pilih aktif, sama-sama mempunyai satu suara dalam pemilihan.
· Sistem Pemilihan Organis : pemilihan yang menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu, seperti halnya kelompok keluarga, kelompok daerah/wilayah, kelompok cendekiawan, buruh, tani, (lapisan sosial), lembaga-lembaga lainnya. Persekutuan itulah yang diutamakan sebagai pengendali hak pilih.
Sistem pemilihan mekanis di tinjau dari rakyat pemilih pada umumnya berkisar pada dua prinsip pokok yaitu distrik dimana satu daerah pemilihan memilih satu wakil, proporsional berimbang yaitu satu daerah pemilihan beberapa wakil.
3. Sistem Distrik :
Dimana negara terbagi dalam dalam daerah-daerah bagian (distrik). Dalam sistem distrik hanya diwakili oleh satu orang dengan suara mayoritas.
No | Kelebihan sistem distrik | No | Kekurangan sistem distrik |
1 | Rakyat mengenal dengan baik orang yang mewakili daerah (distriknya) | 1 | Suara dari eserta pemilu yang kalah akan hilang, tidak dapat digabungkan |
2 | Wakil setiap distrik sangat mengenal daerah dan kepentingan rakyat | 2 | Meskipun partai besar berkuasa, jika satu distrik kalah dalam pemilu, maka suaranya tidak terwakili di distrik itu |
3 | Adanya hubungan yang erat antara wakil distrik dengan rakyatnya | 3 | Wakil rakyat yang menang dalamsatu distrik lebih memperhatikan distriknya, terkadang mengabaikan kepentingan nasional |
4 | Wakil distrik sangat memperhatikan dan memperjuangkan distriknya | 4 | Golongan minoritas kurang terwakili |
4. Sistem Proporsional :
Setiaporganisasi peserta pemilu akan memperoleh sejumlah kursi parlemen sesuai dengan jumlah suara pemilu yang di peroleh di seluruh wilayah negara. Terbuka kemungkinan terjadi penggabungan partai kecil (koalisi) untuk memperoleh kursi di parlemen.
No | Kelebihan sistem prporsional | No | Kekurangan sistem proporsional |
1 | Lebih demokratis karena semua partai dapat terwakili di parlemen | 1 | Peranan pemimpin partai sangat menentukan dalam penetapan daftar calon Badan Perwakilan Rakyat |
2 | Tidak ada suara yang hilang karena semua digabung secara nasional | 2 | Calon-calon yang diikutsertakan dalampemilu kurang atau tidak dikenal oleh pemilih |
3 | Badan Perwakilan Rakyat benar-benar menjadi wadah dan aspirasi seluruh rakyat | 3 | Wakil-wakilrakyat yang duduk di pusat kurang memahami dan memperhatikan kepentingan daerah |
5. Sistem gabungan :
Mengabungkan antara sistem distrik dengan sistem proporsional. Sistem ini membagi wilayah negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilu tidak hilang melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang dibagi.
Jumat, 25 Maret 2011
budaya demokrasi
PENDAHULUAN
Kehidupan manusia di dalam masyarakat, memiliki peranan penting dalam sistem politik suatu negara. Manusia dalam kedudukannya sebagai makhluk sosial, senantiasa akan berinteraksi dengan manusia lain dalam upaya mewujudkan kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup manusia tidak cukup yang bersifat dasar, seperti makan, minum, biologis, pakaian dan papan (rumah). Lebih dari itu, juga mencakup kebutuhan akan pengakuan eksistensi diri dan penghargaan dari orang lain dalam bentuk pujian, pemberian upah kerja, status sebagai anggota masyarakat, anggota suatu partai politik tertentu dan sebagainya.
Setiap warga negara, dalam kesehariannya hampir selalu bersentuhan dengan aspek-aspek politik praktis baik yang bersimbol maupun tidak. Dalam proses pelaksanaannya dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung dengan praktik-praktik politik. Jika secara tidak langsung, hal ini sebatas mendengar informasi, atau berita-berita tentang peristiwa politik yang terjadi. Dan jika seraca langsung, berarti orang tersebut terlibat dalam peristiwa politik tertentu.
Kehidupan politik yang merupakan bagian dari keseharian dalam interaksi antar warga negara dengan pemerintah, dan institusi-institusi di luar pemerintah (non-formal), telah menghasilkan dan membentuk variasi pendapat, pandangan dan pengetahuan tentang praktik-praktik perilaku politik dalam semua sistem politik. Oleh karena itu, seringkali kita bisa melihat dan mengukur pengetahuan-pengetahuan, perasaan dan sikap warga negara terhadap negaranya, pemerintahnya, pemimpim politik dan lai-lain.
Budaya politik, merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat dengan ciri-ciri yang lebih khas. Istilah budaya politik meliputi masalah legitimasi, pengaturan kekuasaan, proses pembuatan kebijakan pemerintah, kegiatan partai-partai politik, perilaku aparat negara, serta gejolak masyarakat terhadap kekuasaan yang memerintah.
Kegiatan politik juga memasuki dunia keagamaan, kegiatan ekonomi dan sosial, kehidupan pribadi dan sosial secara luas. Dengan demikian, budaya politik langsung mempengaruhi kehidupan politik dan menentukan keputusan nasional yang menyangkut pola pengalokasian sumber-sumber masyarakat.
B. PENGERTIAN BUDAYA POLITIK
1. Pengertian Umum Budaya Politik
Budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat. Namun, setiap unsur masyarakat berbeda pula budaya politiknya, seperti antara masyarakat umum dengan para elitenya. Seperti juga di Indonesia, menurut Benedict R. O'G Anderson, kebudayaan Indonesia cenderung membagi secara tajam antara kelompok elite dengan kelompok massa.
Almond dan Verba mendefinisikan budaya politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem itu. Dengan kata lain, bagaimana distribusi pola-pola orientasi khusus menuju tujuan politik diantara masyarakat bangsa itu. Lebih jauh mereka menyatakan, bahwa warga negara senantiasa mengidentifikasikan diri mereka dengan simbol-simbol dan lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang mereka miliki. Dengan orientasi itu pula mereka menilai serta mempertanyakan tempat dan peranan mereka di dalam sistem politik.
Berikut ini adalah beberapa pengertian budaya politik yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk lebih memahami secara teoritis sebagai berikut :
a. Budaya politik adalah aspek politik dari nilai-nilai yang terdiri atas pengetahuan, adat istiadat, tahayul, dan mitos. Kesemuanya dikenal dan diakui oleh sebagian besar masyarakat. Budaya politik tersebut memberikan rasional untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain.
b. Budaya politik dapat dilihat dari aspek doktrin dan aspek generiknya. Yang pertama menekankan pada isi atau materi, seperti sosialisme, demokrasi, atau nasionalisme. Yang kedua (aspek generik) menganalisis bentuk, peranan, dan ciri-ciri budaya politik, seperti militan, utopis, terbuka, atau tertutup.
c. Hakikat dan ciri budaya politik yang menyangkut masalah nilai-nilai adalah prinsip dasar yang melandasi suatu pandangan hidup yang berhubungan dengan masalah tujuan.
d. Bentuk budaya politik menyangkut sikap dan norma, yaitu sikap terbuka dan tertutup, tingkat militansi seseorang terhadap orang lain dalam pergaulan masyarakat. Pola kepemimpinan (konformitas atau mendorong inisiatif kebebasan), sikap terhadap mobilitas (mempertahankan status quo atau mendorong mobilitas), prioritas kebijakan (menekankan ekonomi atau politik).
Dengan pengertian budaya politik di atas, nampaknya membawa kita pada suatu pemahaman konsep yang memadukan dua tingkat orientasi politik, yaitu sistem dan individu. Dengan orientasi yang bersifat individual ini, tidaklah berarti bahwa dalam memandang sistem politiknya kita menganggap masyarakat akan cenderung bergerak ke arah individualisme. Jauh dari anggapan yang demikian, pandangan ini melihat aspek individu dalam orientasi politik hanya sebagai pengakuan akan adanya fenomena dalam masyarakat secara keseluruhan tidak dapat melepaskan diri dari orientasi individual.
1. Pengertian Budaya Politik Menurut Para Ahli
Terdapat banyak sarjana ilmu politik yang telah mengkaji tema budaya politik, sehingga terdapat variasi konsep tentang budaya politik yang kita ketahui. Namun bila diamati dan dikaji lebih jauh, tentang derajat perbedaan konsep tersebut tidaklah begitu besar, sehingga tetap dalam satu pemahaman dan rambu-rambu yang sama. Berikut ini merupakan pengertian dari beberapa ahli ilmu politik tentang budaya politik.
a. Rusadi Sumintapura
Budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
b. Sidney Verba
Budaya politik adalah suatu sistem kepercayaan empirik, simbol-simbol ekspresif dan nilai-nilai yang menegaskan suatu situasi dimana tindakan politik dilakukan.
c. Alan R. Ball
Budaya politik adalah suatu susunan yang terdiri dari sikap, kepercayaan, emosi dan nilai-nilai masyarakat yang berhubungan dengan sistem politik dan isu-isu politik.
d. Austin Ranney
Budaya politik adalah seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama; sebuah pola orientasi-orientasi terhadap objek-objek politik.
e. Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell, Jr.
Budaya politik berisikan sikap, keyakinan, nilai dan keterampilan yang berlaku bagi seluruh populasi, juga kecenderungan dan pola-pola khusus yang terdapat pada bagian-bagian tertentu dari populasi.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas (dalam arti umum atau menurut para ahli), maka dapat ditarik beberapa batasan konseptual tentang budaya politik sebagai berikut :
Pertama : bahwa konsep budaya politik lebih mengedepankan aspek-aspek non-perilaku aktual berupa tindakan, tetapi lebih menekankan pada berbagai perilaku non-aktual seperti orientasi, sikap, nilai-nilai dan kepercayaan-kepercayaan. Hal inilah yang menyebabkan Gabriel A. Almond memandang bahwa budaya politik adalah dimensi psikologis dari sebuah sistem politik yang juga memiliki peranan penting berjalannya sebuah sistem politik.
Kedua : hal-hal yang diorientasikan dalam budaya politik adalah sistem politik, artinya setiap berbicara budaya politik maka tidak akan lepas dari pembicaraan sistem politik. Hal-hal yang diorientasikan dalam sistem politik, yaitu setiap komponen-komponen yang terdiri dari komponen-komponen struktur dan fungsi dalam sistem politik. Seseorang akan memiliki orientasi yang berbeda terhadap sistem politik, dengan melihat fokus yang diorientasikan, apakah dalam tataran struktur politik, fungsi-fungsi dari struktur politik, dan gabungan dari keduanya. Misal orientasi politik terhadap lembaga politik terhadap lembaga legislatif, eksekutif dan sebagainya.
Ketiga : budaya politik merupakan deskripsi konseptual yang menggambarkan komponen-komponen budaya politik dalam tataran masif (dalam jumlah besar), atau mendeskripsikan masyarakat di suatu negara atau wilayah, bukan per-individu. Hal ini berkaitan dengan pemahaman, bahwa budaya politik merupakan refleksi perilaku warga negara secara massal yang memiliki peran besar bagi terciptanya sistem politik yang ideal.
1. Komponen-Komponen Budaya Politik
Seperti dikatakan oleh Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell, Jr., bahwa budaya politik merupakan dimensi psikologis dalam suatu sistem politik. Maksud dari pernyataan ini menurut Ranney, adalah karena budaya politik menjadi satu lingkungan psikologis, bagi terselenggaranya konflik-konflik politik (dinamika politik) dan terjadinya proses pembuatan kebijakan politik. Sebagai suatu lingkungan psikologis, maka komponen-komponen berisikan unsur-unsur psikis dalam diri masyarakat yang terkategori menjadi beberapa unsur.
Menurut Ranney, terdapat dua komponen utama dari budaya politik, yaitu orientasi kognitif (cognitive orientations) dan orientasi afektif (affective oreintatations). Sementara itu, Almond dan Verba dengan lebih komprehensif mengacu pada apa yang dirumuskan Parsons dan Shils tentang klasifikasi tipe-tipe orientasi, bahwa budaya politik mengandung tiga komponen obyek politik sebagai berikut.
Orientasi kognitif : yaitu berupa pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik, peranan dan segala kewajibannya serta input dan outputnya.
Orientasi afektif : yaitu perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan pe-nampilannya.
Orientasi evaluatif : yaitu keputusan dan pendapat tentang obyek-obyek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan.
C. TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK
1. Berdasarkan Sikap Yang Ditunjukkan
Pada negara yang memiliki sistem ekonomi dan teknologi yang kompleks, menuntut kerja sama yang luas untuk memperpadukan modal dan keterampilan. Jiwa kerja sama dapat diukur dari sikap orang terhadap orang lain. Pada kondisi ini budaya politik memiliki kecenderungan sikap ”militan” atau sifat ”tolerasi”.
a. Budaya Politik Militan
Budaya politik dimana perbedaan tidak dipandang sebagai usaha mencari alternatif yang terbaik, tetapi dipandang sebagai usaha jahat dan menantang. Bila terjadi kriris, maka yang dicari adalah kambing hitamnya, bukan disebabkan oleh peraturan yang salah, dan masalah yang mempribadi selalu sensitif dan membakar emosi.
b. Budaya Politik Toleransi
Budaya politik dimana pemikiran berpusat pada masalah atau ide yang harus dinilai, berusaha mencari konsensus yang wajar yang mana selalu membuka pintu untuk bekerja sama. Sikap netral atau kritis terhadap ide orang, tetapi bukan curiga terhadap orang.
Jika pernyataan umum dari pimpinan masyarakat bernada sangat militan, maka hal itu dapat menciptakan ketegangan dan menumbuhkan konflik. Kesemuanya itu menutup jalan bagi pertumbuhan kerja sama. Pernyataan dengan jiwa tolerasi hampir selalu mengundang kerja sama. Berdasarkan sikap terhadap tradisi dan perubahan. Budaya Politik terbagi atas :
a. Budaya Politik Yang memiliki Sikap Mental Absolut
Budaya politik yang mempunyai sikap mental yang absolut memiliki nilai-nilai dan kepercayaan yang. dianggap selalu sempurna dan tak dapat diubah lagi. Usaha yang diperlukan adalah intensifikasi dari kepercayaan, bukan kebaikan. Pola pikir demikian hanya memberikan perhatian pada apa yang selaras dengan mentalnya dan menolak atau menyerang hal-hal yang baru atau yang berlainan (bertentangan). Budaya politik yang bernada absolut bisa tumbuh dari tradisi, jarang bersifat kritis terhadap tradisi, malah hanya berusaha memelihara kemurnian tradisi. Maka, tradisi selalu dipertahankan dengan segala kebaikan dan keburukan. Kesetiaan yang absolut terhadap tradisi tidak memungkinkan pertumbuhan unsur baru.
b. Budaya Politik Yang memiliki Sikap Mental Akomodatif
Struktur mental yang bersifat akomodatif biasanya terbuka dan sedia menerima apa saja yang dianggap berharga. Ia dapat melepaskan ikatan tradisi, kritis terhadap diri sendiri, dan bersedia menilai kembali tradisi berdasarkan perkembangan masa kini.
Tipe absolut dari budaya politik sering menganggap perubahan sebagai suatu yang membahayakan. Tiap perkembangan baru dianggap sebagai suatu tantangan yang berbahaya yang harus dikendalikan. Perubahan dianggap sebagai penyimpangan. Tipe akomodatif dari budaya politik melihat perubahan hanya sebagai salah satu masalah untuk dipikirkan. Perubahan mendorong usaha perbaikan dan pemecahan yang lebih sempurna.
KETERBUKAAN DAN KEADILAN
A.KETERBUKAAN DAN KEADILAN
1.Makna Keadilan
Kata keadilan sebenarnya berasal dari kata “adil”. Kata adil berasal dari bahasa Arab “adl”yang berarti adil. Keadilan secara leksikal berarti sama atau menyamakan. Menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Keadilan sesungguhnya sudah muncul sejak masa Yunani kuno. Ada tiga fulsuf terkenal yang berbicara tentang keadilan, yaitu Aristoles, Plato, dan Thomas Hobbes.
Aristoles menyatakan bahwa keadilan berbeda dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti tiap-tiap orang memperolehbagian yang sama. Aristoles mengemukakan ada lima jenis keadilan, yaitu : (1) Keadilan komutatif, yakni perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya; (2) Keadilan distributive, yakni perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang diberikannya; (3) Keadilan kodrat alam, yakni perbuatan yang memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita; (4) akaeadilan konvesional, yakni perbuatan apabila seorang warga negara telah menaati peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan; dan (5) Keadilan perbaikan, yakni perbuatan apabila seseorang telah memulihkan nama baik orang lain yang tercemar.
Sedangkan Plato menyebutkan ada dua teori keadilan, yaitu (1) Keadilan moral, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban; (2) Keadilan prosedural, yakni suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Adapun Thomas Hobbes menyatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Ada teori keadilan lain yang dikemukakan oleh Prof.Dr. Notonegoro, SH, yaitu leadilan loyalitas atau keadilan hokum, yakni suatu keadaan adil jika sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.
2.Makna Keterbukaan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan dalam menjalankan pemerintahan merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam sebuah Negara demokrasi. Keterbukaan berasal dari kata buka atau terbuka yang berarti terlihat, kelihatan, tampak. Pemerintahan yang terbuka atau transparan adalah pemerintahan yang menjalankan kekuasaannya menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan yang membuka kontrol masyarakat yang dipimpinnya.
3.Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Negara neningkatkan spesialisasinya dibidang keamanan dan ketertiban umum, yang berarti menjamin keselamatan jiwa dan harta benda warga negaranya.
Negara meningkatkan spesialisasi di bidang pertahanan Negara. Julius Caesar pernah mengatakan bahwa “kalau menghendaki perdamaian, siapkanlah peperangan (civis pacem para bellum).
Negara meningkatkan profesionalisme dalam pemerintahan dalam negeri, melalui terlaksananya hubungan timbal-balik yang erat antara unitpemerintahan pusat dan unit-unit pemerintahan terkecil. Aktivitas tersebut ada yang bersifat routine (rutin), dan ada pula yang bersifat future (perencanaan kedepan).
a.Aktifitas yang bersiafat rutin selalu dilakukan secara berulang-ulang, seperti pemeliharaan kesehatan rakyat, perawatan invrastruktur, atau pemungutan pajak.
b.Aktifitas yang bersifat future adlah persiapan untuk menghadapi masa depan.
Sehubungan dengan ini, James Wilford Garner berpendapat bahwa Negara memiliki 3 tujuan berikut:
a.Tujuan Negara yang asli (utama, langsung)
b.Tujuan Negara sekunder
c.Tujuan Negara dalam bidang peradaban
B.PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN
1.Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Birokrasi pemerintah mendominasi rakyat melalui kekuasaan yang disandangnya sehingga terbentuk hubungan yang tidak imbang antara birokrasi pemerintah yang berkuasa dengan rakyat yang di kuasai.
Prilaku birokasi selalu di warnai dengan sikap sopan yang harus dilakukan oleh orang yang kekuasaanya lebih rendah. Ini berdampak pada lemahnya kreatifitas dan efektifitas pelayanan public. Selain itu, pada akhirnya birokrat bawahan tidak mempunyai inisiatif sendiri.
Reformasi birokrasi harus meliputi perubahan sistem politik dan hokum secara menyuluruh, perubahan sikap mental dan budaya birokrat, serta perubahaan pola piker dan komitmen pemerimtah serta partai politik. Harus terdapat kejrlasan batas antara pejabat karier dan pejabat politik, baik birokrasi pusat maupun daerah. Menurut Eko Prasojo (2005), ada dua arah yang harus di tuju oleh komitmen dan national leadership dalam penciptaan good governance di Indonesia.
2.Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
Pendapat tentanga penyimpangan kekuasaan pertama kali dikemukakan oleh Lord Acton, bahwa “ The power Tends To Corrupt . . .” (kekuasaan cenderung unruk korup). Bahkan , “. . . And Absolute Power corrupts Absolutely ” ( . . . dan kekuasaan yang absolut menyebabkan korup yang absolut pula).
Pendapat di atas tampaknya cocok dengan kondisi pemerintahan di Indonesia selama lebih dari 30 tahun di bawah kekuasaan pemerintahan orde baru yang otoriter. Untuk melaksanakan keinginan politik (Political Will ) dari MPR tersebut, di bentuklah Undang-undang baru sebagai berikut.
1.UU No.28 tahun 1998 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN. Keluarnya UU ini berarti UU No.3 tahun 1971 tentang pemberantasan korupsi diperbaharui.
2.Presiden selaku kepala Negara membentuk komisi Pemeriksaan Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) berdasarkan Keppres No. 127 tahun 1999 sebagai lembaga independen.
Ternyata upaya di atas hanyalah sebatas peraturan yang hanya berfungsi sebagai slogan semata.
Dalam laporan Word Economic Forum yang berjudul The Global Competitiveness Report 1999, kondisi Indonesia yang tertburuk di antara 59 negara yang di teliti.
Adapun dampak dari pemerintahan yang tidak transparan sebagai berikut.
1.Tumbuh dan berkembangnya KKN ( Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ) ada hampir semua aspek kehidupan yang melingkupi semua tingkat.
2.Pejabat atau Kepala daerah yang terpilih karena politik uang, setelah memerintah atau memegang kekuasaan akan selalu memikirkan dan menyusun straregi bagaimana modalnya bisa kembali. Akibatnya, terjadilah berbagai “penyunatan” anggaran bagi rakyat miskin.
3.Menimbulkan kesengsaraan dan kemiskinan yang semakin dalam. Akses orang miskin terhadap fasilitas public akan terus dikurang ( mungkin sampai 0%)
4.Menimbulkan jurang pemisah yuang begitu dalam antara si kaya dan si miskin . akibatnya, masyarakatb yang adil dan makmur semakin sulit diwujudkan.
3.Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan Di Negara Lain
C.Sikap Keterbukaan Dan Keadilan
1.Sikap Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa Dan Bernegara
Prasyarat keterbukaan harus di mulai dari penguasa dan rakyatnya. Rakyat harus melakukun control bagi terwujudnya sebuah system pemerintahaan yang berisi dan transparan.
Adapun syarat-syarat bagi terwujudnya pemerintahan yang terbuka (transparan) dan bersih adalah sebagai berikut :
a.Control internal penyelenggaraan Negara berupa penanaman keimanaan yang berdimensi akhlak atau moral individu.
b.Perbaikan control masyarakat. Masyarakat perduli terhadap tindak korupsi yang di lakukan oleh anggota masyarakat dan penyelenggaraan Negara
c.Perbaikan budaya yang kondistif, dengan cara memperbaiki bidaya yang sudah rusak, misalnya budaya yang menganggap pejabat kaya raya adalah lumrah, budaya takut mengkritik dan budaya takut mengontrol.
d.Perbaikan system politik yang menciptakan keterbukaan dan melibatkan control masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.E-Government : Keterbukaan Pemerintah di Era Digital
a.Penggunaan teknologi informasi (salah satunya adalah internet) sebagai alat bantu.
b.Tujuan pemanfaatanya sehingga pemerintah dapat berjalan lebih efesien.
3.Tahapan dan Manfaat E-Government
Model e-government yang di terapkan di luar negri adalah empat tahap perkembangan e-government dalam perencanaan jangka panjang. Sebagai contoh adalah model penahapan e-government yang di terapkan di Salandia Baru yang di gambarkan memiliki empat tahap atau fase.
Fase pertama, fase penampilan website (web presence).
Fase kedua, interaksi. Fase ketiga, transaksi. Keempat, fase transformasi.
Dalam e-government, informasi, komunikasi, dan transaksi antara masyarakat dan pemerintah di lakukan melalui internet. Kegunaan lainya adalah kecepatan pelayanaan, yang berarti penghematan yang sangat besar, baik dalam waktu maupun energy atau sumber daya.
4.Bentuk Penerapan E-government
Penggunaan e-government menghasilkan hubungan dalam bentuk seperti : G2C (government To Citizen), G2B (Government To Business Enterprises), dan G2G ( inter-agency relationship ).
Bentuk-bentuk pelayanaan yang di berikan dapat berupa :
a. Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk/pelajar) Dan paspor;
b. Pembayaran pajak, listrik, dan lain-lain;
c. E-employment;
d. E-procurement (tender melalui internet)
e. Pendaftaran pemilu (election card);
f. Penyampain keluhan atas jumlah dan kualitas pelayanan;
g. Saran-saran atas proses pelayanaan;
h. Saran-saran politik, baik pada level kebijakan maupun personal;
i. Informasi tentang kegiatan (event) pemerintah maupun masyarakat;
j. Informasi kredit/pinjaman, kesehatan, nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
k. Pelayanan hukum dan statistic (kelahiran, pernikahan, dan kematian, sertifikat tanah, dan izin usaha).
5.Penerapan dan Tantangan
Kehadiran teknologi informasi yang berbasiskan internet di institusi pemerintah ditandai dengan munculnya berbagai website di tiap-tiap instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah ,
Tantangan berikutnya adalah adnya hambatan dalam dalam mekanisme pasar yang memperlambat laju penetrasi perasaan jaringan informasi dan pemanfaatanya bagi kegiatan penerintahan, bisnis, pelayanan public, serta kegiatan masyarakat.
masih adanya daerah serta kelompok social yang sukar mendapatkan pelayanaan jaringan informasi secara konsional merupakan tantangan yang juga harus di hadapi. Apabila tidak di atasi secara khusus, maka dapat mengakibatkan timbulnya Digital DVD.
D.Kesejahteraan Sosial: Hak Masyarakat dan Kewajiban Negara
Keadaan social yang telah menghasilkan banyak orang miskin baru ini merupakan masalah social yang penting untuk Negara di atasi. Jumlah siswa yang harus putus sekolah menigkat tajam di saat wajib belajar sedang giat-giatnya di galakan.
1)Jaminan UUD 1945
Dengan berjalanya mekanisme ekonomi kerakyatan yang menciptakan kesempatan yang adil terhadap sumber-sumber modal kesejah teraan masyarakat dapat di pelihara agar tidak jatuh kejurang kemiskinan. Akumulasi modal yang hanya berputar pada segelintir kalangan masyarakat pada masa Orde Baru merupakan kejahatan struktur yang tidak boleh terulang kembali.
2)Bantuan Dan Rehabilitasi Sosial
Bantuan social adalah bantuan bersifat sementara yang di berikan kepada fakir miskin agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Sesuai dengan asas kekeluargaan yang di anut, maka sarana usaha ekonomi produktif tersebut di berikan dan di kelola dalam sebuah kelompok usaha bersama yang ada dalam pembinaan pemerintah.
3)Proses Pemberian Bantuan
Dalam proses rehabilitasi social ini, fakir miskin berhak untuk mendapatkan pembinaan kesadaran bersuadaya, pembinaan, mental, pembinaan fisik, pembinaan keterampilan dan pembinaan kesadaran hidup bernasyarakat.
4)Jaringan Pengamanaan Nasional
Salah satu bentuk pelaksanaan program ini adalah kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang mampu bertahan untuk menampung tenaga kerja yang terkena PHK
5)Partisipasi Masyarakat
Salah satunya adalah keputrusan Mentri Sosial No.19 tahun 1998, yang memberikan weenang kepada masyarakat yang menyelengarakan pelayanaan kesejahteraan social bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana serta menerima dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.
6)Transparansi
Langkah Transparansi harus di lakukan agar evesiensi bantuan dapat terjamin. Adanya transparansi sangat di butuhkan dalam proses pemberian bantuan untuk memberikan kepastian bahwa dana bantuan telah di manfaatkan sesuai dengan peruntukanya.
7)Hak Dan Kewajiban Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial
Warganegara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam penyelenggaraan kesejahteraan :
a. Setiap warganegara berhak atas taraf kesejahteraan social yng sebaik-baikya
b. Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari Negara.
c. Fakir berhak mendapatkan sarana bantuan dan rehabilitas social [pasal 2 peraturan pemerintah RI no.42 tahun 1981.
d. Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
e. Pemerintahan wajib mengusahakan system ekonomi yang berpihak pada rakyat bayak.
E.PERILAKU POSITIF TERHADAP UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
Sudah sepatutnya kita semua bersikap positif terhadap upaya wujudnya keadilan selayaknya pemerintah bersungguh-sungguh melakukan upaya menciptakan keadilan sosial.
f.BERPARTISIPASI DALAM UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
8) menurut sulatsmo besar Dari perubahan [ amandemen ] UUD 1945 adalah perubahan pasal 34 ayat 2 yang secara tegas menunjukkan keinginan politik untuk melaksanakan system jaminan sosial dalam mewujudkan kesejahtaraan rakyat.
F. BERPARTISIPASI DALAM UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
1.prinsip universal
(1) System jaminan sosial adalah sebuah instrument sosial untuk mewujudkan kesejshteraan rakyat .masyarakat juga harus memikul kewajiban untuk memikul kewajiban untuk memperoleh tingkat kesejahtaraannya sendiri.
2.Sistem jaminan nasional
Kegotongroyongan ini tercermin dari konstribusi masing-masing, yang di tetapkan berdasafkan angka relative dan pendapatan.
Pertama, untuk membangunsistem jaminan sosial diperlukan solidaritas sosial, kegotongroyongan antara seluruh lapisan masyarakat.
Kedua, kepersertaan system jaminan sosial bersifat wajib, sesuai perundangan yang berlaku.
Ketiga, penyelenggaraan system jaminan sosial harus bersifat non profit (nirlaba), meskipun harus dilakukan sesuai prinsip-prisip penyelenggaraan yang baik (good governance)
Keempat, penyelenggaran system jaminan sosial harus mengacu prinsip-prinsip yang aman .tidak boleh mengacu likuiditas penyelenggaraan program .
Kelima, sistem jaminan sosial di selenggarakan melalui mekanisme asuransi sosial,sehingga prinsip hokum bilangan banyak [the law of large numbers] harus di pegang teguh.
Keenam, sistem jaminan sosial hendaklah dibedakan dengan’’ bantuan sosial’’ yang seluruh biayanya dijamin Negara.
3.LANGKAH-LANGKAH YANG DIPERLUKAN
Persepsi yang harus dilakukan di samakan itu diantaranya adalah;
Pertama , wujud kegotongroyongan yang belum berjalan sebagaimana mestinya .
Kedua ,prinsip pengelolaan dana yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip sebagaimana di kemukakan di atas .
Ketiga, kebijakan investasi dana tampaknya juga belum terarah. Aspek kehati-hati serta keamanan investasi masih perlu ditingkatan.
Keempat, pemahaman terhadap prinsip asuransi sosial bahwa mekanisme asuransi harus mempertimbangkan sungguh-sungguh hukum bilangan banyak (the law of large numbers).
1.Makna Keadilan
Kata keadilan sebenarnya berasal dari kata “adil”. Kata adil berasal dari bahasa Arab “adl”yang berarti adil. Keadilan secara leksikal berarti sama atau menyamakan. Menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Keadilan sesungguhnya sudah muncul sejak masa Yunani kuno. Ada tiga fulsuf terkenal yang berbicara tentang keadilan, yaitu Aristoles, Plato, dan Thomas Hobbes.
Aristoles menyatakan bahwa keadilan berbeda dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti tiap-tiap orang memperolehbagian yang sama. Aristoles mengemukakan ada lima jenis keadilan, yaitu : (1) Keadilan komutatif, yakni perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya; (2) Keadilan distributive, yakni perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang diberikannya; (3) Keadilan kodrat alam, yakni perbuatan yang memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita; (4) akaeadilan konvesional, yakni perbuatan apabila seorang warga negara telah menaati peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan; dan (5) Keadilan perbaikan, yakni perbuatan apabila seseorang telah memulihkan nama baik orang lain yang tercemar.
Sedangkan Plato menyebutkan ada dua teori keadilan, yaitu (1) Keadilan moral, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban; (2) Keadilan prosedural, yakni suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Adapun Thomas Hobbes menyatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Ada teori keadilan lain yang dikemukakan oleh Prof.Dr. Notonegoro, SH, yaitu leadilan loyalitas atau keadilan hokum, yakni suatu keadaan adil jika sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.
2.Makna Keterbukaan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan dalam menjalankan pemerintahan merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam sebuah Negara demokrasi. Keterbukaan berasal dari kata buka atau terbuka yang berarti terlihat, kelihatan, tampak. Pemerintahan yang terbuka atau transparan adalah pemerintahan yang menjalankan kekuasaannya menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan yang membuka kontrol masyarakat yang dipimpinnya.
3.Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Negara neningkatkan spesialisasinya dibidang keamanan dan ketertiban umum, yang berarti menjamin keselamatan jiwa dan harta benda warga negaranya.
Negara meningkatkan spesialisasi di bidang pertahanan Negara. Julius Caesar pernah mengatakan bahwa “kalau menghendaki perdamaian, siapkanlah peperangan (civis pacem para bellum).
Negara meningkatkan profesionalisme dalam pemerintahan dalam negeri, melalui terlaksananya hubungan timbal-balik yang erat antara unitpemerintahan pusat dan unit-unit pemerintahan terkecil. Aktivitas tersebut ada yang bersifat routine (rutin), dan ada pula yang bersifat future (perencanaan kedepan).
a.Aktifitas yang bersiafat rutin selalu dilakukan secara berulang-ulang, seperti pemeliharaan kesehatan rakyat, perawatan invrastruktur, atau pemungutan pajak.
b.Aktifitas yang bersifat future adlah persiapan untuk menghadapi masa depan.
Sehubungan dengan ini, James Wilford Garner berpendapat bahwa Negara memiliki 3 tujuan berikut:
a.Tujuan Negara yang asli (utama, langsung)
b.Tujuan Negara sekunder
c.Tujuan Negara dalam bidang peradaban
B.PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN
1.Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Birokrasi pemerintah mendominasi rakyat melalui kekuasaan yang disandangnya sehingga terbentuk hubungan yang tidak imbang antara birokrasi pemerintah yang berkuasa dengan rakyat yang di kuasai.
Prilaku birokasi selalu di warnai dengan sikap sopan yang harus dilakukan oleh orang yang kekuasaanya lebih rendah. Ini berdampak pada lemahnya kreatifitas dan efektifitas pelayanan public. Selain itu, pada akhirnya birokrat bawahan tidak mempunyai inisiatif sendiri.
Reformasi birokrasi harus meliputi perubahan sistem politik dan hokum secara menyuluruh, perubahan sikap mental dan budaya birokrat, serta perubahaan pola piker dan komitmen pemerimtah serta partai politik. Harus terdapat kejrlasan batas antara pejabat karier dan pejabat politik, baik birokrasi pusat maupun daerah. Menurut Eko Prasojo (2005), ada dua arah yang harus di tuju oleh komitmen dan national leadership dalam penciptaan good governance di Indonesia.
2.Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
Pendapat tentanga penyimpangan kekuasaan pertama kali dikemukakan oleh Lord Acton, bahwa “ The power Tends To Corrupt . . .” (kekuasaan cenderung unruk korup). Bahkan , “. . . And Absolute Power corrupts Absolutely ” ( . . . dan kekuasaan yang absolut menyebabkan korup yang absolut pula).
Pendapat di atas tampaknya cocok dengan kondisi pemerintahan di Indonesia selama lebih dari 30 tahun di bawah kekuasaan pemerintahan orde baru yang otoriter. Untuk melaksanakan keinginan politik (Political Will ) dari MPR tersebut, di bentuklah Undang-undang baru sebagai berikut.
1.UU No.28 tahun 1998 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN. Keluarnya UU ini berarti UU No.3 tahun 1971 tentang pemberantasan korupsi diperbaharui.
2.Presiden selaku kepala Negara membentuk komisi Pemeriksaan Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) berdasarkan Keppres No. 127 tahun 1999 sebagai lembaga independen.
Ternyata upaya di atas hanyalah sebatas peraturan yang hanya berfungsi sebagai slogan semata.
Dalam laporan Word Economic Forum yang berjudul The Global Competitiveness Report 1999, kondisi Indonesia yang tertburuk di antara 59 negara yang di teliti.
Adapun dampak dari pemerintahan yang tidak transparan sebagai berikut.
1.Tumbuh dan berkembangnya KKN ( Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ) ada hampir semua aspek kehidupan yang melingkupi semua tingkat.
2.Pejabat atau Kepala daerah yang terpilih karena politik uang, setelah memerintah atau memegang kekuasaan akan selalu memikirkan dan menyusun straregi bagaimana modalnya bisa kembali. Akibatnya, terjadilah berbagai “penyunatan” anggaran bagi rakyat miskin.
3.Menimbulkan kesengsaraan dan kemiskinan yang semakin dalam. Akses orang miskin terhadap fasilitas public akan terus dikurang ( mungkin sampai 0%)
4.Menimbulkan jurang pemisah yuang begitu dalam antara si kaya dan si miskin . akibatnya, masyarakatb yang adil dan makmur semakin sulit diwujudkan.
3.Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan Di Negara Lain
C.Sikap Keterbukaan Dan Keadilan
1.Sikap Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa Dan Bernegara
Prasyarat keterbukaan harus di mulai dari penguasa dan rakyatnya. Rakyat harus melakukun control bagi terwujudnya sebuah system pemerintahaan yang berisi dan transparan.
Adapun syarat-syarat bagi terwujudnya pemerintahan yang terbuka (transparan) dan bersih adalah sebagai berikut :
a.Control internal penyelenggaraan Negara berupa penanaman keimanaan yang berdimensi akhlak atau moral individu.
b.Perbaikan control masyarakat. Masyarakat perduli terhadap tindak korupsi yang di lakukan oleh anggota masyarakat dan penyelenggaraan Negara
c.Perbaikan budaya yang kondistif, dengan cara memperbaiki bidaya yang sudah rusak, misalnya budaya yang menganggap pejabat kaya raya adalah lumrah, budaya takut mengkritik dan budaya takut mengontrol.
d.Perbaikan system politik yang menciptakan keterbukaan dan melibatkan control masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.E-Government : Keterbukaan Pemerintah di Era Digital
a.Penggunaan teknologi informasi (salah satunya adalah internet) sebagai alat bantu.
b.Tujuan pemanfaatanya sehingga pemerintah dapat berjalan lebih efesien.
3.Tahapan dan Manfaat E-Government
Model e-government yang di terapkan di luar negri adalah empat tahap perkembangan e-government dalam perencanaan jangka panjang. Sebagai contoh adalah model penahapan e-government yang di terapkan di Salandia Baru yang di gambarkan memiliki empat tahap atau fase.
Fase pertama, fase penampilan website (web presence).
Fase kedua, interaksi. Fase ketiga, transaksi. Keempat, fase transformasi.
Dalam e-government, informasi, komunikasi, dan transaksi antara masyarakat dan pemerintah di lakukan melalui internet. Kegunaan lainya adalah kecepatan pelayanaan, yang berarti penghematan yang sangat besar, baik dalam waktu maupun energy atau sumber daya.
4.Bentuk Penerapan E-government
Penggunaan e-government menghasilkan hubungan dalam bentuk seperti : G2C (government To Citizen), G2B (Government To Business Enterprises), dan G2G ( inter-agency relationship ).
Bentuk-bentuk pelayanaan yang di berikan dapat berupa :
a. Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk/pelajar) Dan paspor;
b. Pembayaran pajak, listrik, dan lain-lain;
c. E-employment;
d. E-procurement (tender melalui internet)
e. Pendaftaran pemilu (election card);
f. Penyampain keluhan atas jumlah dan kualitas pelayanan;
g. Saran-saran atas proses pelayanaan;
h. Saran-saran politik, baik pada level kebijakan maupun personal;
i. Informasi tentang kegiatan (event) pemerintah maupun masyarakat;
j. Informasi kredit/pinjaman, kesehatan, nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
k. Pelayanan hukum dan statistic (kelahiran, pernikahan, dan kematian, sertifikat tanah, dan izin usaha).
5.Penerapan dan Tantangan
Kehadiran teknologi informasi yang berbasiskan internet di institusi pemerintah ditandai dengan munculnya berbagai website di tiap-tiap instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah ,
Tantangan berikutnya adalah adnya hambatan dalam dalam mekanisme pasar yang memperlambat laju penetrasi perasaan jaringan informasi dan pemanfaatanya bagi kegiatan penerintahan, bisnis, pelayanan public, serta kegiatan masyarakat.
masih adanya daerah serta kelompok social yang sukar mendapatkan pelayanaan jaringan informasi secara konsional merupakan tantangan yang juga harus di hadapi. Apabila tidak di atasi secara khusus, maka dapat mengakibatkan timbulnya Digital DVD.
D.Kesejahteraan Sosial: Hak Masyarakat dan Kewajiban Negara
Keadaan social yang telah menghasilkan banyak orang miskin baru ini merupakan masalah social yang penting untuk Negara di atasi. Jumlah siswa yang harus putus sekolah menigkat tajam di saat wajib belajar sedang giat-giatnya di galakan.
1)Jaminan UUD 1945
Dengan berjalanya mekanisme ekonomi kerakyatan yang menciptakan kesempatan yang adil terhadap sumber-sumber modal kesejah teraan masyarakat dapat di pelihara agar tidak jatuh kejurang kemiskinan. Akumulasi modal yang hanya berputar pada segelintir kalangan masyarakat pada masa Orde Baru merupakan kejahatan struktur yang tidak boleh terulang kembali.
2)Bantuan Dan Rehabilitasi Sosial
Bantuan social adalah bantuan bersifat sementara yang di berikan kepada fakir miskin agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Sesuai dengan asas kekeluargaan yang di anut, maka sarana usaha ekonomi produktif tersebut di berikan dan di kelola dalam sebuah kelompok usaha bersama yang ada dalam pembinaan pemerintah.
3)Proses Pemberian Bantuan
Dalam proses rehabilitasi social ini, fakir miskin berhak untuk mendapatkan pembinaan kesadaran bersuadaya, pembinaan, mental, pembinaan fisik, pembinaan keterampilan dan pembinaan kesadaran hidup bernasyarakat.
4)Jaringan Pengamanaan Nasional
Salah satu bentuk pelaksanaan program ini adalah kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang mampu bertahan untuk menampung tenaga kerja yang terkena PHK
5)Partisipasi Masyarakat
Salah satunya adalah keputrusan Mentri Sosial No.19 tahun 1998, yang memberikan weenang kepada masyarakat yang menyelengarakan pelayanaan kesejahteraan social bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana serta menerima dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.
6)Transparansi
Langkah Transparansi harus di lakukan agar evesiensi bantuan dapat terjamin. Adanya transparansi sangat di butuhkan dalam proses pemberian bantuan untuk memberikan kepastian bahwa dana bantuan telah di manfaatkan sesuai dengan peruntukanya.
7)Hak Dan Kewajiban Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial
Warganegara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam penyelenggaraan kesejahteraan :
a. Setiap warganegara berhak atas taraf kesejahteraan social yng sebaik-baikya
b. Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari Negara.
c. Fakir berhak mendapatkan sarana bantuan dan rehabilitas social [pasal 2 peraturan pemerintah RI no.42 tahun 1981.
d. Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
e. Pemerintahan wajib mengusahakan system ekonomi yang berpihak pada rakyat bayak.
E.PERILAKU POSITIF TERHADAP UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
Sudah sepatutnya kita semua bersikap positif terhadap upaya wujudnya keadilan selayaknya pemerintah bersungguh-sungguh melakukan upaya menciptakan keadilan sosial.
f.BERPARTISIPASI DALAM UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
8) menurut sulatsmo besar Dari perubahan [ amandemen ] UUD 1945 adalah perubahan pasal 34 ayat 2 yang secara tegas menunjukkan keinginan politik untuk melaksanakan system jaminan sosial dalam mewujudkan kesejahtaraan rakyat.
F. BERPARTISIPASI DALAM UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
1.prinsip universal
(1) System jaminan sosial adalah sebuah instrument sosial untuk mewujudkan kesejshteraan rakyat .masyarakat juga harus memikul kewajiban untuk memikul kewajiban untuk memperoleh tingkat kesejahtaraannya sendiri.
2.Sistem jaminan nasional
Kegotongroyongan ini tercermin dari konstribusi masing-masing, yang di tetapkan berdasafkan angka relative dan pendapatan.
Pertama, untuk membangunsistem jaminan sosial diperlukan solidaritas sosial, kegotongroyongan antara seluruh lapisan masyarakat.
Kedua, kepersertaan system jaminan sosial bersifat wajib, sesuai perundangan yang berlaku.
Ketiga, penyelenggaraan system jaminan sosial harus bersifat non profit (nirlaba), meskipun harus dilakukan sesuai prinsip-prisip penyelenggaraan yang baik (good governance)
Keempat, penyelenggaran system jaminan sosial harus mengacu prinsip-prinsip yang aman .tidak boleh mengacu likuiditas penyelenggaraan program .
Kelima, sistem jaminan sosial di selenggarakan melalui mekanisme asuransi sosial,sehingga prinsip hokum bilangan banyak [the law of large numbers] harus di pegang teguh.
Keenam, sistem jaminan sosial hendaklah dibedakan dengan’’ bantuan sosial’’ yang seluruh biayanya dijamin Negara.
3.LANGKAH-LANGKAH YANG DIPERLUKAN
Persepsi yang harus dilakukan di samakan itu diantaranya adalah;
Pertama , wujud kegotongroyongan yang belum berjalan sebagaimana mestinya .
Kedua ,prinsip pengelolaan dana yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip sebagaimana di kemukakan di atas .
Ketiga, kebijakan investasi dana tampaknya juga belum terarah. Aspek kehati-hati serta keamanan investasi masih perlu ditingkatan.
Keempat, pemahaman terhadap prinsip asuransi sosial bahwa mekanisme asuransi harus mempertimbangkan sungguh-sungguh hukum bilangan banyak (the law of large numbers).
Kamis, 24 Maret 2011
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
1. Budaya Demokrasi, adalah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesamaderajatan, dan kompromi.
2. International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
3. Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.
Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :
1. Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.
2. Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang sama. Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain. Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4. Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran. Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5. Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.
6. Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.
7. Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
Prinsip-prinsip demokrasi secara umum meliputi :
a. Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila adalah :
a. Kedaulatan di tangan rakyat
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
c. Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
e. Pengambilan keputusan atas musyawarah
f. Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
g. Pemilu yang demkratis.
Langganan:
Postingan (Atom)