Senin, 19 November 2018

ULANGAN AKHIR SEMESTER


Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan “berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu”. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
  1. perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
  2. pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
  3. pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Standar Penilaian Pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk mengetahui tingkat ketercapaian kurikulum dan ketercapaian kompetensi siswa terhadap hasil dari proses pembelajaran maka perlu adanya proses penilaian. Dengan adanya penilaian, maka akan didapatkan gambaran seberapa besar kompetensi yang telah dicapai anak didik selama kurun waktu tertentu. Oleh karena itu maka perlu dilaksanankannya Ulangan Akhir Semester (UAS) untuk mengetahui ketercapaian siswa terhadap kompetensi pada materi – materi pelajaran selama satu semester khususnya pada Ulangan Akhir Semester (UAS) .
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 22 Tahun 2006 dan No. 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 23 Tahun 2006 dan No. 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI no. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan nasional RI No. 20 Tahun 2007 dan No. 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013;
  18. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  19. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;
  20. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
  21. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah;
  22. Pedoman Teknis (Domnis) Implementasi Kurikulum Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah;
  23. Peraturan Menteri Agama RI No. 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
  24. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: SE/DJ.I/HM.01/114/2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013;
  25. Surat Edaran Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Nomor: Kw.15.2/1/PP.00/3827/2015 Tentang Edaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2015/2016 Tanggal 14 Juli 2015;
Perangkat Ulangan Akhir Semester (UAS)
  1. Pedoman Teknis (DOMNIS) UAS 2015-2016
  2. SK Kepanitiaan
  3. Lamp. SK
  4. Surat Tugas Mapel Mulok
  5. Jadwal UAS 2015-2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar